Tpr8Gfz9GUC0BSzlGUG7TUYlTd==
  • Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh

Fokus Layanan Pelanggan

Penyedia jasa konsultasi lingkungan hidup sesuai regulasi UU No. 32/2009 & UU Cipta Kerja dengan spesialisasi perizinan penyusunan AMDAL, UKL-UPL, ANDALALIN, Persetujuan Teknis Air Limbah, Emisi, dan Limbah B3 di Indonesia. Sebagai legalitas operasional usaha yang memenuhi kriteria keseimbangan industri dengan lingkungan sekitar.

Tentang Kami

PT Zeta Trianna Konsultan bergerak dalam layanan konsultasi lingkungan hidup industri serta perizinan usaha di Indonesia.
Dengan Visi:
“Menjadi perusahaan konsultan terdepan sebagai ujung tombak pembangunan yang berwawasan lingkungan dengan mengutamakan profesionalisme sebagai tujuan dan dasar falsafah kerja.”

Zeta Konsultan senantiasa berkomitmen dalam kualitas layanan, profesionalisme, serta kinerja guna memenuhi kebutuhan dan kepuasan klien di berbagai sektor industri. Adapun layanan jasa konsultan yang kami kembangkan meliputi, Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Penyusunan dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan), Penyusunan Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN), Penyusunan Persetujuan Teknis Baku Mutu Air Limbah, Penyusunan Persetujuan Teknis Baku Mutu Emisi, Penyusunan Rincian Teknis Limbah B3 (LB3) dan Pendampingan perizinan lingkungan dan perizinan usaha. .


Dengan pengalaman yang mendalam, tenaga ahli profesional, serta komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan, kami siap menjadi mitra terpercaya dalam pengelolaan lingkungan dan pemenuhan perizinan usaha di seluruh Indonesia.

Layanan Lingkungan Hidup dan Perizinan Terbaik

PT Zeta Trianna Konsultan mengembangkan beragam bisnis layanan jasa konsultan, meliputi AMDAL, UKL UPL, ANDALALIN, Serta penyusunan persetujuan teknis Limbah dan LB3

DOKUMEN LINGKUNGAN



merupakan kajian wajib bagi setiap rencana usaha atau kegiatan untuk mengidentifikasi, memprediksi, serta mengelola dampak terhadap lingkungan hidup. Penyusunan dokumen ini menjadi dasar penerbitan Persetujuan Lingkungan sesuai ketentuan, sehingga kegiatan usaha dapat berjalan secara legal, terencana, dan berkelanjutan.

  • Studi Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL)
  • Studi Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan UKL UPL
  • Studi Dokumen Evaluasi Pengelolaan Lingkungan Hidup (DELH)
  • Studi Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH)
Konsultasi Sekarang

PERSETUJUAN TEKNIS



merupakan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah terkait standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai bagian dari pemenuhan Persetujuan Lingkungan. Persetujuan ini menjadi dasar bagi pelaku usaha dalam memastikan kegiatan operasional telah memenuhi baku mutu serta ketentuan teknis yang berlaku.

  • Persetujuan teknis baku mutu air limbah (BMAL)
  • Persetujuan Teknis Baku Mutu Emisi
  • Rincian Teknis Limbah B3
Konsultasi Sekarang

SNI



Ketentuan pemerintah pusat atau daerah mengenai standar mutu, keamanan, dan kualitas produk atau jasa berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI). Penerapan SNI mendukung perlindungan konsumen, kepatuhan regulasi, serta peningkatan kepercayaan dan daya saing usaha.

  • Pengurusan sertifikasi SNI
  • Penyusunan dokumen dan persyaratan teknis
  • Koordinasi uji laboratorium
  • Pendampingan audit sertifikasi
  • Konsultasi kepatuhan regulasi & perpanjangan SNI (SLF)
Konsultasi Sekarang

PKKPR



Ketentuan pemerintah mengenai kesesuaian rencana kegiatan usaha terhadap tata ruang wilayah berdasarkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). PKKPR memastikan lokasi usaha sesuai regulasi, menjadi dasar perizinan berusaha, serta mendukung kepastian hukum dan kelancaran operasional kegiatan.

  • Pendampingan pengurusan PKKPR darat maupun laut
  • Verifikasi kesesuaian lokasi dengan RTRW/RDTR
  • Penyusunan dokumen dan persyaratan teknis
  • Koordinasi proses melalui sistem OSS
  • Konsultasi perubahan fungsi lahan atau perluasan usaha
  • Pendampingan hingga terbit persetujuan PKKPR)
Konsultasi Sekarang

IZIN IMPOR



Ketentuan pemerintah terkait kegiatan pemasukan barang dari luar negeri berdasarkan regulasi perizinan berusaha dan kepabeanan. Perizinan impor memastikan proses perdagangan internasional berjalan sesuai ketentuan, memenuhi persyaratan administrasi, serta mendukung kelancaran distribusi barang secara legal dan aman di Indonesia.

  • Pendampingan pengurusan perizinan impor berusaha
  • Registrasi dan pemenuhan persyaratan API, NIB, dan OSS
  • Penyusunan dokumen administrasi dan teknis impor
  • Konsultasi ketentuan larangan dan pembatasan (Lartas)
  • Koordinasi proses kepabeanan dan instansi terkait
  • Pendampingan hingga izin impor aktif dan dapat digunakan
Konsultasi Sekarang

SIPA



Ketentuan pemerintah terkait pemanfaatan dan pengambilan air tanah berdasarkan regulasi lingkungan hidup dan sumber daya air. Perizinan Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA) memastikan penggunaan air tanah dilakukan secara legal, terkontrol, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan dan keseimbangan sumber daya air.

  • Pendampingan pengurusan izin pengambilan air tanah (SIPA)
  • Survei lokasi dan identifikasi kebutuhan debit air
  • Penyusunan dokumen teknis dan administrasi perizinan
  • Koordinasi proses dengan instansi lingkungan dan SDA
  • Konsultasi kewajiban pelaporan serta perpanjangan izin
  • Pendampingan hingga izin SIPA terbit dan berlaku
Konsultasi Sekarang

UJI REKSA K3



Ketentuan pemerintah terkait pemeriksaan dan pengujian peralatan kerja untuk memastikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sesuai standar yang berlaku. Pelaksanaan Uji Reksa K3 bertujuan menjamin peralatan dan instalasi kerja aman digunakan, memenuhi regulasi ketenagakerjaan, serta mencegah potensi kecelakaan di lingkungan kerja.

  • Pendampingan proses pemeriksaan dan pengujian K3
  • Identifikasi jenis peralatan wajib uji berkala
  • Koordinasi dengan lembaga inspeksi K3 berwenang
  • Penyusunan dokumen teknis dan administrasi
  • Konsultasi pemenuhan standar keselamatan kerja
  • Pendampingan hingga sertifikat laik operasi/hasil uji terbit
Konsultasi Sekarang

ANDALALIN



Ketentuan pemerintah terkait Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) sebagai syarat perencanaan pembangunan atau pengembangan kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap kinerja lalu lintas. Penyusunan Andalalin memastikan aksesibilitas, keselamatan, serta kelancaran arus kendaraan sesuai regulasi transportasi dan tata ruang yang berlaku.

  • Penyusunan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin)
  • Survei lalu lintas dan pengumpulan data lapangan
  • Analisis kinerja jalan, simpang, dan akses masuk-keluar lokasi
  • Rekomendasi manajemen dan rekayasa lalu lintas
  • Koordinasi pembahasan dengan instansi perhubungan
  • Pendampingan hingga persetujuan Andalalin terbit
Konsultasi Sekarang

PBG



Ketentuan pemerintah terkait persetujuan pembangunan, perubahan, perluasan, atau perawatan bangunan gedung berdasarkan regulasi bangunan gedung yang berlaku. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) memastikan bangunan memenuhi standar teknis, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta kemudahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

  • Pendampingan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
  • Konsultasi rencana pembangunan dan persyaratan teknis bangunan
  • Verifikasi dokumen perencanaan arsitektur, struktur, dan MEP
  • Penyusunan dokumen teknis dan administrasi PBG
  • Koordinasi proses perizinan melalui sistem OSS dan instansi terkait
  • Pendampingan hingga persetujuan PBG terbit dan dapat digunakan
Konsultasi Sekarang

SLF



Ketentuan pemerintah terkait kelayakan fungsi bangunan gedung sebelum digunakan secara resmi berdasarkan regulasi bangunan gedung yang berlaku. Sertifikat Laik Fungsi (SLF) memastikan bahwa bangunan telah selesai dibangun sesuai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi pengguna.

  • Pendampingan pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
  • Verifikasi kesesuaian bangunan dengan dokumen PBG yang telah disetujui
  • Pemeriksaan kelengkapan dokumen teknis dan administrasi bangunan
  • Koordinasi proses pemeriksaan bangunan oleh tim teknis terkait
  • Penyusunan dokumen persyaratan penerbitan SLF
  • Pendampingan hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF) terbit dan bangunan dapat digunakan secara legal
Konsultasi Sekarang

Lokasi Kantor Kami

PT Zeta Trianna Konsultan melayani berbagai wilayah di Indonesia. Kantor pusat kami berlokasi di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Dipercaya dari berbagai perusahaan dan instansi pemerintah

💬