Zeta Konsultan senantiasa berkomitmen dalam kualitas layanan, profesionalisme, serta kinerja guna memenuhi kebutuhan dan kepuasan klien di berbagai sektor industri. Adapun layanan jasa konsultan yang kami kembangkan meliputi, Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Penyusunan dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan), Penyusunan Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN), Penyusunan Persetujuan Teknis Baku Mutu Air Limbah, Penyusunan Persetujuan Teknis Baku Mutu Emisi, Penyusunan Rincian Teknis Limbah B3 (LB3) dan Pendampingan perizinan lingkungan dan perizinan usaha. .
Dengan pengalaman yang mendalam, tenaga ahli profesional, serta komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan, kami siap menjadi mitra terpercaya dalam pengelolaan lingkungan dan pemenuhan perizinan usaha di seluruh Indonesia.
merupakan kajian wajib bagi setiap rencana usaha atau kegiatan untuk mengidentifikasi, memprediksi, serta mengelola dampak terhadap lingkungan hidup. Penyusunan dokumen ini menjadi dasar penerbitan Persetujuan Lingkungan sesuai ketentuan, sehingga kegiatan usaha dapat berjalan secara legal, terencana, dan berkelanjutan.
merupakan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah terkait standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai bagian dari pemenuhan Persetujuan Lingkungan. Persetujuan ini menjadi dasar bagi pelaku usaha dalam memastikan kegiatan operasional telah memenuhi baku mutu serta ketentuan teknis yang berlaku.
Ketentuan pemerintah pusat atau daerah mengenai standar mutu, keamanan, dan kualitas produk atau jasa berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI). Penerapan SNI mendukung perlindungan konsumen, kepatuhan regulasi, serta peningkatan kepercayaan dan daya saing usaha.
Ketentuan pemerintah mengenai kesesuaian rencana kegiatan usaha terhadap tata ruang wilayah berdasarkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). PKKPR memastikan lokasi usaha sesuai regulasi, menjadi dasar perizinan berusaha, serta mendukung kepastian hukum dan kelancaran operasional kegiatan.
Ketentuan pemerintah terkait kegiatan pemasukan barang dari luar negeri berdasarkan regulasi perizinan berusaha dan kepabeanan. Perizinan impor memastikan proses perdagangan internasional berjalan sesuai ketentuan, memenuhi persyaratan administrasi, serta mendukung kelancaran distribusi barang secara legal dan aman di Indonesia.
Ketentuan pemerintah terkait pemanfaatan dan pengambilan air tanah berdasarkan regulasi lingkungan hidup dan sumber daya air. Perizinan Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA) memastikan penggunaan air tanah dilakukan secara legal, terkontrol, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan dan keseimbangan sumber daya air.
Ketentuan pemerintah terkait pemeriksaan dan pengujian peralatan kerja untuk memastikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sesuai standar yang berlaku. Pelaksanaan Uji Reksa K3 bertujuan menjamin peralatan dan instalasi kerja aman digunakan, memenuhi regulasi ketenagakerjaan, serta mencegah potensi kecelakaan di lingkungan kerja.
Ketentuan pemerintah terkait Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) sebagai syarat perencanaan pembangunan atau pengembangan kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap kinerja lalu lintas. Penyusunan Andalalin memastikan aksesibilitas, keselamatan, serta kelancaran arus kendaraan sesuai regulasi transportasi dan tata ruang yang berlaku.
Ketentuan pemerintah terkait persetujuan pembangunan, perubahan, perluasan, atau perawatan bangunan gedung berdasarkan regulasi bangunan gedung yang berlaku. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) memastikan bangunan memenuhi standar teknis, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta kemudahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Ketentuan pemerintah terkait kelayakan fungsi bangunan gedung sebelum digunakan secara resmi berdasarkan regulasi bangunan gedung yang berlaku. Sertifikat Laik Fungsi (SLF) memastikan bahwa bangunan telah selesai dibangun sesuai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi pengguna.
PT Zeta Trianna Konsultan melayani berbagai wilayah di Indonesia. Kantor pusat kami berlokasi di Kota Semarang, Jawa Tengah.