Kajian wajib usaha dalam memprediksi dan mengelola dampak lingkungan, sebagai dasar penerbitan Persetujuan Lingkungan sesuai PP No 22 Tahun 2021
Ketentuan pemerintah pusat atau daerah mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta dampak lalu lintas berdasarkan PP No 22 Tahun 2021